Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Abdul Mohan SH, jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban dan barang bukti yang diajukan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana.
Dalam nota tuntutan, jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan itu, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Erika Sari mengalami sakit pada bagian mata sebelah kanan, kepala, kaki sebelah kiri dan payudara sebelah kiri. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dikatakan jaksa, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan puting saksi Erika Sari nyaris putus itu berawal pada Senin (29/5) sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Raden Ganda II, Kelurahan Cimindi, Kecamatan Andir, Kota Cimahi, terdakwa mengundang korban ke tempat kostannya.
Saat itu terdakwa mengundang saksi korban, Erika Sari, dan saksi Alexander Sitorus untuk bermain ke tempat kost terdakwa di Jalan Purba Endah II No. 10 Sangkuriang RT 04/05, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Sesampainya di tempat kost terdakwa, saksi Alexander Sitorus diminta terdakwa untuk membeli minuman keras.
Ketika saksi Sitorus keluar membeli minuman keras, terdakwa berusaha menghampiri korban dan berusaha membuka paksa pakaian bagian atas dan bra yang dipakai saksi. Setelah itu terdakwa berupaya menciumi mulut, leher serta dada bagian sebelah kiri saksi korban.
Karena merasa tidak ada perlawanan, terdakwa kemudian melanjutkan aksinya dengan mencoba membuka ikat pinggang saksi seraya memegangi daerah kemaluannya, namun kali ini saksi marah dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan itu terdakwa malah menggigit payudara saksi korban hingga berdarah.
Selang beberapa menit, saksi Sitorus tiba sambil membawa minuman keras, namun setelah ditenggak bersama-sama, saksi korban muntah-muntah, saat itulah terdakwa berupaya memijit-mijit leher korban. Namun perbuatan itu membuat korban marah lagi dan spontan mengambil anak kunci sepeda motor kemudian dilempar ke arah terdakwa, hingga mengenai telinga terdakwa.
Akibat lemparan kunci itu, terdakwa marah besar dan dengan tangan kosong memukul ke arah muka, kepala, dan mata saksi sebanyak satu kali, serta menendang paha korban sekali. Sehingga membuat memar beberapa bagian tubuh korban.
Atas perlakukan itu, korban melapor ke Polwiltabes Bandung dan memvisum seluruh luka yang diderika korban termasuk luka akibat gigitan di bagian puting saksi korban ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Sidang perkara penganiayaan itu akan dilanjutkan Kamis pekan dengan dengan agenda putusan majelis hakim.